Prosedur Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (SKBP)
Berdasarkan peraturan akademik Universitas Andalas, setiap mahasiswa yang akan wisuda/pindah ke perguruan tinggi lain, wajib mengurus SKBP di perpustakaan pusat. SKBP disyaratkan untuk memastikan mahasiswa sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya di perpustakaan.
Syarat mengurus SKBP
Untuk mendapatkan SKBP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengembalikan semua koleksi yang dipinjam ke Bidang Layanan Sirkulasi (lantai 1) Perpustakaan (bila ada).
- Membayar denda (bila ada).
- Menyerahkan buku sumbangan ke Bagian Pengolahan Koleksi (Lantai 1) dan hardcopy tugas akhir (Lantai 4).
- Secara mandiri mengunggah softcopy Tugas Akhir (Skripsi/Thesis/Disertasi) yang sudah disahkan oleh dosen pembimbing dan pimpinan fakultas/prodi ke dalam repository melalui http://scholar.unand.ac.id (baca ketentuan dan teknis mengupload Tugas Akhir di Panduan Upload TA
- Mengisi formulir pernyataan unggah dokumen dengan mengklik laman : Formulir Pernyataan Unggah Dokumen
Prosedur Mengurus SKBP
Tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan SKBP sebagai berikut:
- Mendownload blanko SKBP melalui link (Blanko SKBP) atau bisa didapatkan di tempat fotocopy yang ada di lantai 2 perpustakaan;
- Mengisi blanko SKBP dengan biodata dan nomor item_id yang diperoleh pada saat mengunggah tugas akhir;
- Mendapatkan pengesahan bebas peminjaman di ruang Sirkulasi (lantai 1);
- Menyerahkan buku sumbangan dan mendapatkan pengesahan di Ruang Pengolahan Koleksi (lantai 1);
- Melakukan verifikasi upload tugas akhir di Bidang Teknologi Informasi/otomasi yang ada di lantai 3;
- Melakukan revisi upload tugas akhir jika tugas akhir yang diunggah belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Menyerahkan hardcopy Tugas Akhir ke Ruang Lokal Konten (Lantai 4)
- Melakukan validasi akhir SKBP di Ruang Tata Usaha (Lantai 1).
Blanko SKBP
No responses yet